RENGAT, GORIAU.COM - Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui jajaran Reskrim Polsek Lirik berhasil meringkus seorang yang diduga pelaku judi toto gelap (togel), SB (50), Sabtu (27/9/2014) sekira pukul 21.30 Wib kemaren, di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Saat itu, SB sedang mangkal di kawasan Rumah Makan Simpang Raya jalan Lintas Timur, Lirik. Dari tangan SB polisi menyita satu buku rekap atau catatan yang berisikan pemesanan nomor, satu unit handphone dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan togel.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, kepada GoRiau.Com melalui Kasubbag Humas Polres, Ipda Yarmen Djambak, Minggu (28/9/2014), menyebutkan bahwa bahwa penangkapan SB dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Usman bersama empat anggotanya pada Sabtu (27/9), sekira pukul 21.30 Wib.

Dikatakan Yarmen, penagkapan SB bermula dari informasi warga yang mengatakan kalau diseputaran RM Simpang Raya tersebut sering menjadi lokasi transaksi judi jenis togel.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polsek Lirik melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keresahan warga tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek terjun kelokasi dan berhasil mengamakan tersangka bersama sejumlah barang bukti.

"SB ditangkap di sebuah warung tambal ban yang berada di samping Rumah Makan Simpang Raya, Desa Japura, Lirik. Dari tangan SB diamankan satu handphone Nokia N1280 yang digunakan untuk memesan nomor togel, buku rekap yang berisikan cacatan nomor togel serta uang sejumlah Rp 2.916.000 rupiah ", ujarnya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamakan di sel tahanan Polsek Lirik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara", tandas Yarmen tegas